Setelah bermain di bisnis HYIP dan Forex, kini saya mencoba bermain di google adsense. Tujuanny yaitu mencari duit di internet (tambahan buat jajan..wkwkwk). Google adsense adalah PPC (kalo ga salah), dengan memasang iklan. Kita memasang iklan, kemudian apabila iklan yang kita pasang diklik, maka kita mendapat imbalan uang berupa Dollar. Uang kemudian dapat ditarik setelah terkumpul $100. Sekiranya segitu dulu.....Hanya testing
Readmore
→
Sekilas membuat BLOG
Privacy Policy
Privacy Policy for www.infodenny.blogspot.com If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at dennydwi11@gmail.com. At www.infodenny.blogspot.com, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information is received and collected by www.infodenny.blogspot.com and how it is used. Log Files Like many other Web sites, www.infodenny.blogspot.com makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol ( IP ) addresses, type of browser, Internet Service Provider ( ISP ), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable. Cookies and Web Beacons www.infodenny.blogspot.com does use cookies to store information about visitors preferences, record user-specific information on which pages the user access or visit, customize Web page content based on visitors browser type or other information that the visitor sends via their browser. DoubleClick DART Cookie .:: Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on www.infodenny.blogspot.com. .:: Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to users based on their visit to www.infodenny.blogspot.com and other sites on the Internet. .:: Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .... Google Adsense These third-party ad servers or ad networks use technology to the advertisements and links that appear on www.infodenny.blogspot.com send directly to your browsers. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies ( such as cookies, JavaScript, or Web Beacons ) may also be used by the third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertisements and / or to personalize the advertising content that you see. www.infodenny.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers. You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. www.infodenny.blogspot.com's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. |
Hobi Balapan, 5 Pelajar SMP Bobol Bengkel Motor di Gresik
GRESIK - Lima orang pelajar diringkus petugas kepolisian Polsek Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena membobol sebuah bengkel sepeda motor. Para pelaku yang kerap ikut balapan liar itu, mengambil sejumlah onderdil untuk dipasang ke sepeda motor masing-masing.
Kelima pelajar yang berhasil diringkus masih berumur 14 tahun. Mereka berinisial MH, RR, MS, AN, dan MA, semuanya duduk di bangku kelas delapan salah satu SMP swasta di Gresik.
Para pelaku diringkus di kediaman masing-masing setelah petugas mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah ke mereka. Remaja itu beraksi pada akhir Maret lalu di sebuah bengkel di Jalan Mayjen Sungkono, di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit karburator, tiga knalpot, dua unit piston, dua unit tromol, dan mesin pemotong.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Ipda Suparmin, mengatakan, pelaku bisa masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel pintu. Mereka beraksi saat malam hari, karena baik pemilik maupun pekerja tidak ada yang tinggal di sana.
“Setelah itu, mereka membawa kabur sejumlah onderdil sepeda motor yang ada di dalam. Dan mereka berkelompok,” ujar Suparmin.
Sementara itu, seorang pelaku MH, mengaku barang hasil curian tidak dijual kembali melainkan digunakan sendiri untuk melengkapi sepeda motor masing-masing. MH dan teman-temannya merupakan remaja yang kerap ikut balapan liar di jalan raya. “Tidak dijual, dipakai sendiri untuk motor balapan,” aku MH.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Istri Diselingkuhi, Buruh Tani Bunuh Majikan
PROBOLINGGO - Seorang buruh tani di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membunuh majikan karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
Abdul Aziz (36) warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil, harus berurusan dengan polisi karena diduga membunuh Maskur (52) yang masih tetangganya. Pelaku mengaku membunuh karena dendam. Sebab, korban berselingkuh dengan istrinya, umi Kulsum.
Lantaran kesal, pelaku merencanakan menghabisi korban ketika melihat ladang. Pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu.
“Itu juragan saya,” ujar Abdul, Minggu (14/4/2013).
Kasus pembunuhan itu terungkap saat warga menemukan sesosok mayat di tengah ladang, pada Jumat, 12 April siang. Terdapat luka serius di kepala akibat dihantam benda tumpul. Polisi yang mendapat laporan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Waluyo Jati untuk diautopsi.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Gatot Soegeng Soesanto, mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan adalah pegawai korban.
“Karena dendam istrinya diseligkuhi korban,” ujar Gatot.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan itu, untuk mengungkap keterlibatan orang lain ketika tersangka menghabisi korban.